Haji
Haji adalah salah satu dari rukun islam, apabila seorang muslim mampu untuk berhaji , maka dia wajib melaksanakan hal tersebut. Apabila tidak maka dia akan berdosa.
Nah bagi kawan kawan pembaca yang ingin mengetahui hal-hal seputar haji, maka bisa lansung membaca tulisan di-bawah ini.
Moga bermanfaat ikhwah fillah sekalian.
Makna Haji
Kata "haji" berasal dari "hajja-yahijju-hijjun" (kata
benda) dan "hajja-yahujju-hajju" (kata sifat). Namun kata ini juga bisa
berbentuk "hajja-yahujju-hujjatun", yang memiliki makna lain.
Hajja yang menghasilkan kata "hijjun" maupun "hajjun"
inilah yang diartikan sebagaiu ibadah haji, atau perjalanan yang disengaja.
Sedangkan hajja yang menghasilkan "hujjatun" bermakna "alasan, tanda atau
alamat".
Definisi Haji
Secara syar'I, haji berarti "melakukan perjalanan dengan
disengaja ke tempat-tempat suci dengan amalan-amalan tertentu dengan niat
beribadah kepada Allah SWT".
Sedangkan defenisi lain, sesuai makna kedua dari haji,
adalah "melaksanakan rukun Islam yang kelima sebagai alamat penyempurnaan
keislaman seorang Muslim".
Hukum dan Kedudukan Haji
Sepakat para ulama dan seluruh ummat bahwa haji merupakan
"kewajiban dan fardhu 'ain" atas semua Muslim, pria maupun wanita, yang telah
memenuhi persyaratannya, sekali dalam seumur.
Sedangkan kedudukan haji dalam Islam adalah Rukun Islam
yang kelima.
Syarat-Syarat Kewajiban Haji
-
Islam.
-
Berakal.
-
Baligh.
-
Merdeka.
-
Mampu (istitha'ah)
- Muhrim (bagi wanita, menurut Imam Ahmad)
Macam-Macam Pelaksanaan Haji
-
Ifrad: Yaitu melakukan niat haji semata (tanpa umrah). Tanpa DAM
-
Qiran: Melakukan niat haji dan Umrah sekaligus. Dam diharuskan
- Tamattu': Berniat umrah pada bulan-bulan haji, lalu pada tgl 8 Dzulhijjah melakukan niat haji. DAM diharuskan, atau berpuasa 3 hari di tanah suci dan 4 hari jika telah kembali ke negara asal.
Rukun-Rukun Haji (jika ditinggalkan, haji menjadi batal)
-
- Ihram
-
- Wukuf di Arafah
-
- Thawaf Ifadhah
-
- Sa'I
-
- Tahallul
- - Berurut (Syafi'I)
Wajib-wajib Haji (jika ditinggalkan, wajib memotong DAM)
-
- Berihram dari Miqat
-
- Mengucapkan Talbiyah (minimal sekali)
-
- Memakai pakaian khusus (pria: 2 potong kain tak berjahit. Wanita pakaian
Muslimah)
-
- Berada di Arafah hingga terbenam matahari
-
- Mabit di Muzdalifah (minimal lewat ½ malam)
-
- Melempar Jumrah (hari pertama hanya Aqabah. Disusul 2-3 hari melempar
seluruh Jumrah)
-
- Mabit di Mina (2-3 malam)
- - Tawaf Wada'
Penjelasan Rukun-Rukun Haji
RUKUN PERTAMA: IHRAM
Yaitu melakukan ritual "niat" haji atau umrah dan/atau
haji sekaligus dari Miqat yang telah ditentukan dengan bacaan yang telah
ditentukan karena Allah ta'aala. Niat haji dilakukan dengan mengucapkan bacaan
berikut:
(Labbaeka Allahumma hajjan wa 'umratan) - bagi yang
berhaji qiran.
(Labbaeka Allahumma hajjan) - bagi yang berhaji Ifrad
(Labbaeka Allahumma 'umratan) - bagi yang
berumrah/berhaji tamattu'
Wajib-wajib Ihram:
-
Melakukannya di Miqat atau sebelumnya. Ada lima miqat yang telah ditentukan.
Bagi kita, tergantung arah kedatangan pesawatnya.
-
Membaca Talbiyah: (Labbaeka Allahumma Labbaek. Labbaeka laa syariika laka
labbaek. Innal hamda, wanni'mata laka wal mulk, laa syariika lak).
-
Memakai pakaian tidak berjahit (pria) dan Muslimah (wanita)
- Menjaga larangan-larangannya (lihat larangan Ihram).
Sunnah-Sunnah Ihram:
-
Mandi / Wudhu
-
Mencukur/memotong (kuku, kumis, bulu ketiak, kemaluan)
-
Berwangian sebelum membaca niat (di badan)
-
Shalat sunnah 2 raka'at
- Memperbanyak "talbiyah"
Larangan-Larangan Ihram (ada ketentuan dendanya):
-
Mencabut rambut.
-
Menggunting kuku.
-
Memakai wangi-wangian.
-
Membunuh hewan buruan.
-
Mencabut pepohonan di tanah suci
-
Mengenakan pakaian berjahit (bagi laki-laki).
-
Menutupi kepala dengan sesuatu yang menempel (bagi pria)
-
Memakai tutup muka dan kaos tangan (bagi wanita)
-
Menutupi mata kaki (bagi pria)
-
Melangsungkan pernikahan, menikah atau menikahkan.
-
Berhubungan suami isteri.
-
Bercumbu (bermesraan) dengan syahwat.
- Keluarnya airmani karena sengaja.
Sanksi pelanggaran larangan Ihram:
-
Ia melakukannya tanpa udzur (alasan), maka ia berdosa dan wajib membayar
fidyah (tebusan).
-
Ia melakukannya untuk suatu keperluan, seperti memotong rambut karena sakit.
Perbuatannya ter-sebut dibolehkan, tetapi ia wajib membayar fidyah.
- Ia melakukannya dalam keadaan tidur, lupa, tidak tahu atau dipaksa. Dalam keadaan seperti itu ia tidak berdosa dan tidak wajib membayar fidyah.
Jika yang dilanggar itu berupa mencabut rambut,
menggunting kuku, memakai wangi-wangian, bercumbu karena syahwat, laki-laki
mengenakan kain yang berjahit atau menutupi kepalanya, atau wanita memakai tutup
muka (cadar) atau kaos tangan maka fidyah-nya antara tiga, boleh memilih salah
satu daripadanya:
-
Menyembelih kambing (untuk dibagikan kepada orang-orang fakir miskin dan ia
tidak boleh memakan sesuatu pun daripadanya).
-
Memberi makan enam orang miskin, masing-masing setengah sha' makanan.
(setengah sha' lebih kurang sama dengan 1,25 kg.).
-
Berpuasa selama tiga hari di tanah suci dan 7 hari jika kembali ke negara
asal.
-
Jika yang dilakukan adalah larangan-larangan berikut
-
Melamar atau melangsungkan pernikahan, tidak ada ketetapan. Namun ada yang
berpendapat dengan memotong kambing.
-
Membunuh binatang buruan (darat) dengan memotong hewan yang dibunuhnya
(kambing dengan kambing)
- Bersetubuh (dan ia adalah larangan yang paling besar). Jika ia melakukannya secara sengaja sebelum tahallul pertama, hajinya batal, menyembelih onta serta wajib melakukannya kembali pada tahun berikutnya. Jika dilakukan setelah tahallul pertama, maka dendanya adalah memotong kambing (jumhur ulama).
RUKUN KEDUA: WUKUF DI ARAFAH
Wukuf berarti "berhenti". Sedangkan dalam pengertian
Syaria'h: "Tinggal di padang Arafah sejak tergelincir matahari pada tgl 9
dzulhijjah dengan niat ibadah karena Allah".
Arafah adalah nama sebuah padang, sekitar 8 mil dari kota
Makkah. Padang ini dinamai "arafah" berarti "mengenal", karena riwayat
menyebutkan bahwa di padang inilah Adam dan Hawa kembali saling bertemu dan
mengenal setelah masing-masing diturunkan ke bumi pada tempat yang berjauhan.
Dengan demikian, wukuf di Arafah dapat berarti berhenti
sejenak untuk mengenal kembali. Sebagian ahli hikmah mengatakan bahwa pengertian
ini mengandung makna pentingnya bagi manusia untuk sejenak berhenti
(introspeksi) dalam rangka melakukan pengenalan (pada dirinya sendiri dan juga
lingkungan sekitarnya). Tanpa mengenal dirinya sendiri, manusia mustahil untuk
mengenal Penciptanya secara benar. Tanpa mengenal Rabb-nya, manusia akan
mustahil mampu untuk menyikapi kehidupannya secara rasional.
Wukuf di Arafah merupakan rukun haji yang paling utama.
Rasulullah bersabda: "Alhajju 'arafah" (haji itu adalah Arafah". Sehingga
barangsiapa yang tidak sempat melakukan wukuf, walau telah melakukan semua rukun
yang lain, hajinya dianggap tidak ada.
Wajib Wukuf:
-
Dilakukan di dalam daerah Arafah (Kalau sempat keluar walau sejengkal sebelum
terbenam, diwajibkan memotong)
- Dilakukan hingga terbenam matahari (kalau mengakhirinya sebelum terbenam, wajib memotong).
Sunnah-Sunnah Wukuf:
-
Melakukan shalat Zhuhur dan Asar (jama' qashar)
-
Mendengarkan Khutbah Arafah
- Memperbanyak dzikir, doa atau baca Al Qur'an. Doa terafdhal adalah: "Laa ilaaha illallah wahdahu laa syraiika lah, lahul Mulku walahul hamdu yuhyii wa yumiit wahuwa 'alaa kulli syaein Qadiir".
Masuk daerah Arafah sebelum zhuhur (setelah Zhuhur masih
sah, tapi kehilangan sunnahnya).
RUKUN KETIGA: THAWAF:
Thawaf berarti "mengelilingi". Dalam pengertian syari'ah,
thawaf difahami sebagai mengelilingi Ka'bah selama tujuh kali dengan niat ibadah
karena Allah Ta'aala.
Macam-Macam Thawaf:
Ada 4 macam thawaf:
-
Thawaf Qudum, yaitu thawaf selamat datang. Thawaf ini hanya berlaku bagi
mereka yang melakukan haji Ifrad.
-
Thawaf Ifadhah, yaitu thawaf rukun (haji / umrah).
-
Thawaf Sunnah, yaitu thawaf-thawaf yang dilakukan kapan saja bilamana ada
peluang.
- Thawaf Wada', yaitu thawaf selamat tinggal, yang dilakukan jika seorang haji akan meninggalkan tanah haram.
Syarat-syarat Thawaf:
-
Wudhu
-
Menutup aurat
-
Di luar Ka'bah
-
Di dalam masjid al Haram
-
Ka'bah di sebelah kiri
-
Sempurna tujuh keliling
- Dimulai dan berakhir di sudut al hajar al aswad
Sunnah-Sunnah Thawaf:
-
Mencium hajar al Aswad (jika tidak memungkinkan, dengan mengacungkan tangan
dan menciumnya) sambil membaca: "Bismillah Allahu Akbar, abda' bimaa badaaLLAHU
wa Rasuluhu bihi"
-
Membaca doa: "Allahumma imaanan bika watishdiikan bikitaabika wattibaa'an
lisunnati nabiyyika Muhammadin Sallallahu 'alaihi wasallam"
-
Pada 3 putaran pertama, bagi laki-laki melakukan harwalah (berlari-lari
kecil)
-
Idhtiba' (menggantungkan kain atas di bawah ketiak)
-
Melambaikan tangan ke Rukun Yamani (tanpa mencium)
-
Membaca "Rabbana Aatina fidddunya hasanah wa fil Akhirah hasanah waqinaa
'adzaabannar" antara sudut keempat dan pertama (yamani-hajar al aswad)
-
Memperbanyak doa, dzikir atau bacaan al Qur'an (sesuai kemampuan dan tanpa
ikatan dengan doa puataran pertama, kedua, dst.)
-
Shalat di belakang "Maqam Ibrahim" dengan membaca: pada raka'at pertama
alfaatihah dan Al Kaafirun dan pada raka'at kedua al faatihah dan Al Ikhlas
-
Berdoa di depan "Multazam" (sesuai hajat masing-masing).
- Meminum air zamzam (turun menuju tempat sumur zam zam).
RUKUN KEEMPAT: SA'I
Sa'I berarti "berusaha keras". Secara syar'I diartikan:
"Berkeliling antara bukit Shafa dan Marwa selama tujuh kali dengan niat ibadah
karena Allah ta'ala".
Syarat-Syarat Sa'i:
-
Wudhu (sebagian tidak melihatnya keharusan)
-
Tujuh keliling
-
Dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwa
- Arah yang benar
Sunnah-Sunnah Sa'i:
-
Saat memulai dengan menghadap Ka'bah, melambaikan tangan sambil membaca:
"Bismillah abda' bimaa badaaLLAHU Wa Rasuluhu bihi"
-
Mulai berjalan sambil membaca: "Innas Shafa wal Marwata min Sya'aairiLLAH.
Famanhajjal baeta awi'tamara falaa junaaha 'alaehi an yatthawwafa bihimaa.
Famantathawwa'a khaeran fainnaLLAH syaakirun 'aliim". (dibaca setiap mendekati
Shafa atau Marwa)
-
Berlari-lari di antara dua lampu pijar (bagi pria)
-
Memperbanyak doa, dzikir atau bacaan Al Qur'an
- Mengakhiri dengan berdoa menghadap Ka'bah
RUKUN KELIMA: TAHALLUL
Pengertian "Tahallul" adalah menghalalkan kembali apa-apa
yang tadinya dilarang ketika masih dalam keadaan ihram. Tahallul ada dua macam;
tahallul pertama dan tahallul kedua.
Tahallul pertama adalah melakukan pemotongan rambut baik
secara keseluruhan atau hanya sebagianm walau hanya sepanjang 2 inci oleh
Syafi'I, setelah melakukan dua rukun ditambah satu wajib haji. Jadi setelah
melakukan ihram (rukun 1) lalu wukuf (rukun 2), dilanjutkan dengan melempar
Jamrah Aqabah, sesorang haji telah diperbolehkan untuk melakukan tahallul
pertama. Orang yang telah melakukan tahallul I, telah dapat melakukan
larangan-larangan ihram, kecuali hubungan suami isteri (jima').
Tahallul kedua adalah jika semua rangkaian rukun haji
telah dilakukan, termasuk thawaf ifadhah dan Sa'I haji. Tahallul kedua tidak
dilakukan pemotongan, melainkan jatuh dengan sendirinya jika kedua hal di atas
telah dilakukan. Setelah tahallul kedua jatuh, semua larangan ihram boleh
dilakukan kembali, termasuk hubungan suami isteri.
Amalan-Amalan Mina.
Sebagaimana disebutkan terdahulu, amalan-amalan Mina
termasuk dalam kategori wajib haji. Jadi melempar Jumrah Aqabah pada hari I,
dilanjutkan dengan melempar ketiga jamarat pada hari kedua dan ketiga (nafar
Awal) atau pada hari ketiga (nafar tsani), dan juga melakukan mabit pada
malam-malam selama malam pelemparan tersebut, hukumnya adalah wajib. Yaitu jika
tidak dilaksanakan maka diharuskan memotong atau membayar DAM.
a. Melempar Jumrah Aqabah (10 Dzulhijjah pagi)
-
Hanya dari Satu arah (menghadap Makkah)
-
Setiap lemparan (7 lemparan) dengan membaca "Bismillah-Allahu Akbar".
- Setelah melempar berdoa menghadap Ka'bah (doa bebas).
b. Melempar 3 Jumrah: Ula, Wustha, Aqabah (11 dan 12 Dzulhijjah).
-
Dimulai dari Ula lalu Wustha dan diakhiri di Aqabah
-
Setiap lemparan membaca bacaan di atas
- Setelah melempar ketiganya berdoa menghadap Makkah
c. Mabit di Mina (tgl 10 malam dan tgl 11 malam Dzulhijjah)
-
Selama mabit memperbanyak dzikir dan doa
- Mabit artinya berada pada tempat tersebut pada malam hari. Minimal sebelum midnight hingga setelah tengah malam.
Catatan: Ada dua macam pelemparan dan Mabit di Mina.
Pertama: Nafar Awal, yaitu melempar hanya dua hari dan mabit hanya dua malam.
Bagi yang mengambil nafar awal, harus meninggalkan Mina sebelum matahari
terbenam pada tgl 12 Dzulhijjah. Kedua: Nafar Tsani, yaitu menambah semalam lagi
di Mina pada tgl 12 Dzulhijjah malam, dan esoknya melempar kembali tiga
Jumrah.
THAWAF WADA'
Tawaf Wada' artinya thawaf "Selamat tinggal" karena
seseorang akan meninggalkan tanah haram menuju kembali ke tempat tinggal aslinya
dan dianggap sebagai bagian dari Wajib Haji. Cara melakukannya sama dengan
thawaf lain, dengan catatan tidak boleh lagi melakukan kegiatan, kecuali
dharurat seperti makan karena lapar, setelahnya.
Haji dan Ziarah Madinah
Ada semacam asumsi yang berkembang bahwa ziarah ke
Madinah dengan shalat arba'iin (shalat 40 kali waktu tanpa masbuq) di masjid
Nabawi menjadi penentu afdhal tidaknya haji seseorang. Padahal, sebenarnya
hubungan antara haji dan ziarah ke masjid Nabawi di Madinah adalah dua entity
ibadah yang terpisah. Haji adalah wajib dan menjadi rukun kelima Islam,
sementara ziarah sekedar sunnah yang dianjurkan oleh Rasululah SAW. Untuk itu,
sebenarnya kedua-duanya tidak ada hubungan serta tidak saling menanmbah atau
mengurangi bobot ibadahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar